Selasa, 19 Agustus 2008

Negara dan Olahraga

MENURUT Musgrave –lewat bukunya Public Finance: Theory and Practice, 1973- fungsi utama Pemerintah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah berkenaan dengan alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sedangkan Pembukaan UUD 45 telah menggariskan bahwa Negara harus mampu pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat ikut melaksanakan ketertiban dunia. Fungsi pertama tidak lebih adalah Stabilisasi "ala Musgrave". Fungsi kedua adalah Distribusi. Fungsi ketiga adalah Alokasi (untuk sektor Pendidikan). Fungsi keempat sama dengan Stabilisasi.
Tetapi dewasa ini dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara semakin kompleks seiring dengan meningkatnya permasalahan dan tuntutan peningkatan kualitas kehidupan. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah perubahan di dalam fungsi, lingkup dan sifat urusan pemerintahan tersebut di atas. Dalam pola pemerintahan yang berjenjang seperti negara kita ini, perubahan di atas pada akhirnya akan menyentuh hubungan Pusat dan Daerah terutama di dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pembangunan. Wewenang dan peran negara dalam Olahraga masuk yang mana? Selengkapnya di http://yuniandono.blogspot.com/2007/05/negara-dan-olahraga.html

Tidak ada komentar: